Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPBU SDA atas prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 pada ayat (1), harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terintegrasi secara teknis dengan
pada sektor yang bersangkutan; b. layak secara ekonomi dan finansial; dan c. Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan KPBU SDA. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan alternatif kompensasi: a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen); b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian dalam
proses pelelangan; atau c. pembelian prakarsa kerjasama pemanfaatan BMN SDA untuk penyediaan infrastruktur pembangkit listrik, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang. (3) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan dalam persetujuan Menteri. (4) Dalam hal kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diberikan kepada badan usaha pemrakarsa, seluruh studi kelayakan dan dokumen pendukungnya termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya beralih menjadi milik Menteri. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukungnya tanpa memerlukan perizinan terlebih dahulu dari badan usaha pemrakarsa terhadap seluruh studi kelayakan dan dokumen pendukungnya termasuk hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (6) KPBU SDA yang diprakarsai oleh badan usaha dapat diberikan jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur.
