PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 40
BAB 8 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) PJPK bersama dengan Tim KPBU SDA melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KPBU SDA. (2) Setelah ditetapkan, badan usaha pelaksana wajib memberikan laporan finansial dan laporan perkembangan konstruksi kepada PJPK secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada PJPK. (3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dilaporkan dan/atau PJPK menilai tidak terdapat perkembangan signifikan, PJPK memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan. (4) Dalam hal badan usaha pelaksana tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPBU SDA dapat dibatalkan dan jaminan pelaksana diserahkan kepada negara.
