Pasal 35
BAB 6 — TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d untuk kapasitas sampai dengan 10 MW (megawatt), dapat dilakukan apabila: a. badan usaha yang ditunjuk telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik pada lokasi yang sama;
b. mengikuti harga pembelian tenaga listrik yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral; dan c. harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada huruf b, sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari pembangkit ke jaringan listrik badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan dan merupakan harga yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli listrik tanpa negosiasi harga dan tanpa eskalasi dan berlaku pada saat pembangkit dinyatakan telah mencapai commercial operation date sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam perjanjian jual beli listrik. (2) Penunjukan Langsung dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, untuk kapasitas di atas 10 MW (megawatt), dapat dilakukan apabila: a. badan usaha yang ditunjuk telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik pada lokasi yang sama; b. pembelian tenaga listrik dari PLTA/PLTM/PLTMH dalam rangka penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama; c. telah tercantum di dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik di badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan; d. mengikuti harga pembelian tenaga listrik yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral; dan/atau e. dalam hal harga pembelian tenaga listrik untuk daerah tertentu melebihi harga patokan tertinggi yang telah ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral, wajib mendapatkan persetujuan Menteri
yang membidangi urusan pemerintahan energi dan sumber daya mineral. (3) Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, dilakukan dengan cara uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan dan sampai dengan penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik, paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH sektor terkait. (5) Pemilihan badan usaha dengan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi: a. undangan kepada calon badan usaha pelaksana disertai dengan penyampaian dokumen isian kualifikasi, dokumen permintaan proposal dan surat kerahasiaan; b. pemasukan dokumen kualifikasi; c. evaluasi kualifikasi; d. pemberian penjelasan proyek KPBU SDA; e. pemasukan dokumen penawaran; f. evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi; g. penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung; h. penetapan dan pengumuman badan usaha pelaksana; dan i. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
