PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 34
BAB 6 — TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan: a. lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU SDA hanya satu- satunya dan tidak dapat dipindah ke lokasi lain; dan b. proyek KPBU SDA telah layak secara teknis, ekonomis dan finansial tanpa ada dukungan kelayakan dari Pemerintah. (2) Dalam hal penunjukan langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih terdapat sisa lahan yang belum dibebaskan maka pembebasan lahan tersebut menjadi tanggung jawab badan usaha pelaksana.
