PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 32
BAB 6 — TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan: a. kinerja badan usaha pelaksana dalam membangun dan/atau mengoperasikan proyek KPBU SDA tersebut dinilai baik berdasarkan hasil audit oleh pihak
independen; dan b. berdasarkan kajian PJPK, menunjukan bahwa proyek KPBU SDA lebih efektif dan efisien apabila dilakukan oleh badan usaha pelaksana yang sama.
