Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, yaitu: a. pengembangan atas infrastruktur SDA yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh badan usaha pelaksana yang sama, termasuk badan usaha milik negara/daerah yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya; c. badan usaha telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU SDA; atau d. terjadi kondisi krisis atau darurat listrik yang telah ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
