PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 15
BAB 5 — TAHAP PELAKSANAAN KPBU SDA
Transaksi KPBU SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas kegiatan: a. penjajakan minat pasar (market sounding); b. pengadaan badan usaha pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana; c. penandatanganan perjanjian KPBU SDA; d. penandatangan perjanjian jual beli listrik antara badan usaha pelaksana dengan badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan; dan e. pemenuhan pembiayaan (financial close).
