PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 14
BAB 5 — TAHAP PELAKSANAAN KPBU SDA
(1) Pelaksanaan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh panitia pengadaan.
(2) Pelaksanaan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. prakualifikasi; dan b. pemilihan. (3) Tata cara pelaksanaan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
