Pasal 13
BAB 5 — TAHAP PELAKSANAAN KPBU SDA
(1) Persiapan pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan: a. penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan badan penyiapan oleh Tim KPBU dengan mempertimbangkan hasil studi pendahuluan; b. penyusunan dokumen pengadaan yang terdiri dari dokumen prakualifikasi dan dokumen permintaan proposal oleh panitia pengadaan; dan c. persetujuan kerangka acuan kerja dan dokumen pengadaan oleh PJPK. (2) Penyusunan dokumen pengadaan badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh panitia pengadaan berdasarkan kerangka acuan kerja yang disetujui oleh PJPK. (3) Kerangka acuan kerja badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. latar belakang dan deskripsi proyek KPBU SDA; b. ruang lingkup kegiatan penyiapan dan transaksi proyek KPBU SDA; c. output kegiatan meliputi:
- penyiapan dan transaksi; dan
- transaksi. d. jadwal pelaksanaan pengadaan; e. harga perkiraan sendiri; dan
f. skema pembayaran kepada badan penyiapan proyek KPBU SDA. (4) Dokumen prakualifikasi badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. latar belakang dan uraian singkat penyiapan; b. tujuan kegiatan; c. obyek dan ruang lingkup; d. informasi penting terkait kegiatan; e. persyaratan kualifikasi peserta; dan f. uraian proses kualifikasi termasuk jadwal, kriteria dan tata cara penilaian kualifikasi, bentuk dan format pengisian dokumen kualifikasi. (5) Dokumen permintaan proposal badan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. instruksi kepada peserta paling sedikit memuat:
- informasi umum;
- informasi tentang dokumen permintaan proposal;
- penyiapan dan penyampaian dokumen penawaran; dan
- proses evaluasi. b. ketentuan pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran; c. larangan korupsi, kolusi dan nepotisme, penipuan serta pertentangan kepentingan; d. kerangka acuan keija; e. mekanisme pembayaran termasuk success fee; f. rancangan perjanjian penyiapan; dan g. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh panitia pengadaan untuk dicantumkan dan dipersyaratkan di dalam dokumen permintaan proposal.
