PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 16
BAB 5 — TAHAP PELAKSANAAN KPBU SDA
(1) Penjajakan minat pasar (market sounding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh PJPK dalam tahap transaksi KPBU SDA dengan tujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan mengetahui minat pemangku kepentingan terhadap KPBU SDA. (2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Badan Usaha / lembaga / institusi / organisasi nasional atau internasional.
