PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 34
BAB 5 — PENGAWASAN PELAKSANAAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil sumber daya air yang berkaitan dengan pengawasan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
