Pasal 33
BAB 5 — PENGAWASAN PELAKSANAAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengawasan atas pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain terhadap: a. kesesuaian identitas antara pemegang izin dengan pengguna sumber daya air atau pengusaha sumber daya air; b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan dalam izin beserta ketentuan peraturan mengenai standar, prosedur, dan kriteria yang terkait; c. kesesuaian antara prasarana dan sarana yang tercantum dalam izin dengan prasarana dan sarana yang dibangun; d. dampak negatif yang ditimbulkan; atau e. penggunaan air dan/atau sumber air yang belum memperoleh izin. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh BBWS/BWS dan/atau penyidik pegawai negeri sipil dengan melibatkan peran masyarakat. (4) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diwujudkan dalam bentuk laporan, dan pengaduan kepada Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat dijadikan dasar bagi pihak berwenang dalam mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
