PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 32
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pemegang izin penggunaan sumber daya air dilarang menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh izin penggunaan sumber daya air kepada pihak lain.
