Pasal 31
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemegang izin penggunaan sumber daya air wajib untuk: a. mematuhi ketentuan dalam izin;
b. membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air apabila menggunakan air atau mengambil air untuk keperluan tertentu dan/atau membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air; d. melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air; e. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air; f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; g. memberikan akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan; h. menjamin kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi; i. memberikan tanggapan yang positif apabila timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatan konstruksi; dan
j. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun. (2) Pemegang izin penggunaan sumber daya air yang memerlukan konstruksi pada sumber air, disamping mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berkewajiban untuk: a. mencegah terjadinya pencemaran air akibat pelaksanaan konstruksi; b. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan pada sumber air; c. membiayai pembongkaran apabila terjadi kegagalan pelaksanaan konstruksi dan pelaksanaan pembangunan tidak dilanjutkan; d. memperbaiki dan bertanggung jawab bila terjadi kerusakan sarana/prasarana di sekitar lokasi pekerjaan; e. menyelesaikan seluruh masalah lahan atau tanah yang akan dimanfaatkan; f. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait akses peralatan dan aktifitas kegiatan; g. menyusun laporan tertulis pelaksanaan konstruksi kepada pemberi izin melalui Kepala BBWS/BWS; dan h. mengajukan permohonan perpanjangan izin apabila jangka waktu pelaksanaan konstruksi lebih lama dari rencana semula. (3) Dalam hal pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang izin penggunaan sumber daya air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
