PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 35
BAB 5 — PENGAWASAN PELAKSANAAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Ketentuan mengenai wewenang dan tanggung jawab pemberian izin penggunaan sumber daya air serta tata cara dan persyaratan penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis untuk wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawab gubernur atau bupati/walikota.
