PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Selain rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, disertakan pula: a. risalah rapat; b. isi berita acara peninjauan lapangan; dan c. hasil analisis kelayakan dan dampak lingkungan. (2) Dalam hal sumber daya air berada di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi, rekomendasi teknis diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Format rekomendasi teknis untuk permohonan izin penggunaan sumber daya air dan permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air, tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
