PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang telah dinyatakan lengkap oleh UPP dilanjutkan ke proses verifikasi. (2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
