PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, berisi pemberian saran bahwa permohonan izin penggunaan sumber daya air: a. memenuhi syarat teknis; atau b. tidak memenuhi syarat teknis.
