PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Format surat permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan dan/atau air laut yang berada di darat serta lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Format surat permohonan rekomendasi teknis yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
