PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) huruf c, disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada pemberi izin penggunaan sumber daya air. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan izin penggunaan sumber daya air kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pemberian rekomendasi teknis yang dilakukan oleh BBWS/BWS ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
