PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMETAAN SOSIAL, EKONOMI, DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMETAAN SOSIAL, EKONOMI, DAN LINGKUNGAN
(1) Seluruh proses kegiatan pemetaan harus memenuhi kaidah-kaidah dan etika ilmiah. (2) Metode dan teknik yang digunakan dalam setiap tahapan pemetaan harus memiliki tingkat keterandalan (reliabilitas) yang tinggi. (3) Hasil pemetaan yang diperoleh harus jelas sumbernya dan dapat dipertanggungjawabkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
