PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG...
Pasal 19
BAB 4 — PELAPORAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
Pengelola paten wajib mengendalikan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang paten dan mitra pengguna paten sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja sama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
