PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG...
Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pemegang paten wajib mengevaluasi laporan yang disampaikan oleh mitra pengguna paten. (2) Pengelola paten melakukan pengawasan pelaksanaan penggunaan paten berdasarkan Rencana Mutu Kontrak yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerja sama. (3) Dalam hal diperlukan, pengelola paten dapat melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
