Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Sungai diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam Pengelolaan Sungai oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyelenggarakan proses persetujuan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Izin Pengalihan Alur Sungai; dan b. Persetujuan Pengalihan Alur Sungai. (4) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diajukan oleh: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; atau e. badan usaha swasta. (5) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh instansi pemerintah.
