PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
- Sempadan Sungai adalah ruang di kiri dan kanan palung Sungai yang dibatasi garis sempadan Sungai.
- Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
- Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur Sungai dengan cara membangun alur Sungai baru yang mengakibatkan alur Sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen.
- Izin Pengalihan Alur Sungai adalah legalitas untuk melaksanakan kegiatan Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan usaha.
- Persetujuan Pengalihan Alur Sungai adalah persetujuan untuk melaksanakan kegiatan Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan bukan usaha.
- Rekomendasi Teknis adalah saran serta batasan yang diberikan oleh pengelola sumber daya air yang secara langsung berhubungan dengan rencana Pengalihan Alur Sungai.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai.
- Tim Teknis Pengalihan Alur Sungai yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air yang mempunyai tugas melakukan analisis teknis, justifikasi teknis, uji coba aliran air, verifikasi teknis, dan tugas lainnya yang diperlukan dalam proses pengalihan alur sungai.
