PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS
(1) Menteri memberikan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal untuk memberikan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mempertimbangkan Rekomendasi Teknis dari UPT.
