Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENGALIHAN ALUR SUNGAI
(1) Dalam hal pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai memperbarui desain konstruksi ruas Sungai baru, pemegang izin atau persetujuan harus menyampaikan justifikasi teknis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menugaskan Tim Teknis untuk melakukan analisis terhadap justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua Tim Teknis menyampaikan hasil analisis terhadap justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai. (4) Konstruksi ruas Sungai baru tidak boleh dilanjutkan sebelum justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan laik teknis oleh Tim Teknis.
