Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENGALIHAN ALUR SUNGAI
(1) Dengan mempertimbangkan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan: a. penetapan; atau b. penolakan permohonan; Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai. (2) Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya Rekomendasi Teknis.
(3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai kepada pemohon; dan b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dengan menggunakan data yang sama. (4) Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. (5) Dalam hal Pengalihan Alur Sungai berada pada kawasan hutan, Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai disampaikan kepada pemohon dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
