Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENGALIHAN ALUR SUNGAI
(1) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) disampaikan oleh Direktur Jenderal melalui pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas di bidang perizinan kepada Kepala UPT. (2) Kepala UPT melakukan penyusunan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dengan melibatkan unit kerja yang mempunyai tugas di bidang: a. pembinaan teknik sumber daya air; dan b. Sungai. (3) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. gambar rencana ruas Sungai baru yang dilengkapi dengan gambar bangunan pelengkap, gambar rencana Sungai yang akan dialihkan alurnya, dan gambar prasarana yang sudah terbangun; b. hasil pemeriksaan hitungan luas alur Sungai yang akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur Sungai baru; c. hasil pemeriksaan terhadap hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka air banjir di hulu, hilir, dan lokasi pengalihan, serta pengaruh penurunan dasar Sungai di hulu dan hilir lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada; dan d. hasil kajian teknis, kajian ekonomi, dan kajian dampak sosial. (4) Kepala UPT menyampaikan Rekomendasi Teknis yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal melalui pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas di bidang perizinan paling lama 16 (enam belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan Rekomendasi Teknis.
