Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENGALIHAN ALUR SUNGAI
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai. (2) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap jika seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 sesuai dengan substansi permohonan. (3) Dalam hal permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon telah dinyatakan sesuai dan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dilanjutkan ke proses permintaan Rekomendasi Teknis.
(4) Dalam hal permohonan izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon dinyatakan terdapat ketidaksesuaian substansi, permohonan dikembalikan kepada pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima. (5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru dengan data yang telah sesuai dengan dokumen persyaratan.
