Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENGALIHAN ALUR SUNGAI
(1) Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang telah selesai melaksanakan konstruksi, tidak boleh melakukan pengaliran air pada ruas Sungai baru sebelum mendapatkan persetujuan operasi. (2) Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang telah selesai melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengajukan permohonan persetujuan operasi pada ruas Sungai baru kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sejak konstruksi ruas Sungai baru selesai dilakukan. (3) Permohonan persetujuan operasi pada ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. foto tegak lurus dari arah atas (orthophoto) ruas Sungai baru; dan
b. foto dan video kondisi terkini ruas Sungai baru dari titik awal sampai titik akhir beserta bangunan pelengkapnya. (4) Direktur Jenderal menugaskan Tim Teknis untuk melakukan uji coba aliran air pada ruas Sungai baru sebelum persetujuan operasi diberikan. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Tim Teknis MENETAPKAN jadwal uji coba aliran air paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan persetujuan operasi dinyatakan lengkap. (6) Uji coba aliran air pada ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan jadwal uji coba aliran air. (7) Tim Teknis setelah melakukan uji coba aliran air pada ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menerbitkan verifikasi teknis yang menyatakan ruas Sungai baru: a. laik teknis; atau b. tidak laik teknis. (8) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi teknis ruas Sungai baru dinyatakan laik teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Tim Teknis menyampaikan hasil verifikasi teknis kepada Direktur Jenderal melalui unit pelayanan perizinan. (9) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi teknis ruas Sungai baru dinyatakan tidak laik teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Tim Teknis memerintahkan pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai untuk melakukan perbaikan pada ruas Sungai baru.
