PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pasal 35
BAB 4 — DISPENSASI
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) mencakup :
a. rute; b. jenis muatan yang diangkut; c. jumlah angkutan; d. berat dan dimensi angkutan; e. rencana teknis; dan f. jadwal waktu pelaksanaan.
