PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pasal 34
BAB 4 — DISPENSASI
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) mencakup: a. surat permohonan yang berisi data/identitas pemohon sesuai dengan Formulir B.1.; dan b. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kekuatan struktur jalan, peningkatan kekuatan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas untuk keperluan penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus tersebut sesuai dengan Formulir B.2.;
