PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pasal 10
BAB 3 — PROSEDUR IZIN
Bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun bangunan, bangunan gedung dalam ruang milik jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan; b. tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi; c. tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya; d. tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu–rambu dan sarana pengatur lalu lintas lainnya; dan e. sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan instansi terkait.
