Permen PU No. 17 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum
 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional melalui optimalisasi layanan dan pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol, diperlukan pembentukan organisasi unit pelaksana teknis untuk pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana strategis melalui penyelenggaraan prasarana strategis dan koordinasi lintas sektor di daerah, diperlukan pembentukan organisasi unit pelaksana teknis; c. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 252); - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun
2026 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di
Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2026 Nomor 519);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252) diubah
sebagai berikut:
- Di antara huruf b dan huruf c Pasal 86 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
(1)
UPT di Direktorat Jenderal Bina Marga, terdiri atas:
a.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional;
b.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional;
b1. Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan
Tol;
c.
Balai Bahan dan Perkerasan Jalan;
d.
Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan
Khusus;
e.
Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur; dan
f.
Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan.
(2)
UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan
kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan
perlengkapan sendiri serta tempat kedudukannya
terpisah dari organisasi induk.
(3)
Bagan susunan organisasi masing-masing UPT di
Direktorat
Jenderal
Bina
Marga
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
- Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Ketiga A, ditambah 2 (dua) Paragraf, yakni Paragraf 1 dan Paragraf 2, dan di antara Pasal 125 dan Pasal 126 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 125A, Pasal 125B, Pasal 125C, Pasal 125D, dan Pasal 125E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga A Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 125A (1) Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga. (2) Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 125B Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan jalan tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 125C
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 125B, Balai Pengelolaan Dana Pengembangan
Jalan Tol menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b.
penyusunan
rencana
pengelolaan
dana
pengembangan jaringan jalan tol yang berasal dari
penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari
pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk
pengembangan jaringan jalan tol;
c.
pelaksanaan inventarisasi dan koordinasi tata kelola
penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari
pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk
pengembangan jaringan jalan tol;
d.
pelaksanaan penyaluran penerimaan negara bukan
pajak yang bersumber dari pengusahaan jalan tol dan
penerimaan lain untuk pengembangan jaringan jalan
tol;
e.
pengelolaan data dan informasi penerimaan negara
bukan pajak yang bersumber dari pengusahaan jalan
tol dan penerimaan lain untuk pengembangan
jaringan jalan tol;
f.
penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
g.
pelaksanaan
penyusunan
laporan
akuntansi
keuangan dan akuntansi barang milik/kekayaan
negara selaku unit akuntansi wilayah serta laporan
kinerja
pelaksanaan
urusan
tata
usaha,
kepegawaian, keuangan, umum, barang milik/kekayaan negara, layanan hukum, komunikasi publik, dan rumah tangga; dan h. koordinasi dan fasilitasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern, dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 125D
Susunan
organisasi
Balai
Pengelolaan
Dana
Pengembangan Jalan Tol terdiri atas:
a.
Subbagian Umum dan Tata Usaha;
b.
Seksi Perencanaan;
c.
Seksi Tata Kelola;
d.
Seksi Penyaluran; dan
e.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 125E (1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana, penyiapan penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian layanan hukum, penyiapan komunikasi publik di balai, pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan, pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan jalan tol, pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik/kekayaan negara, penyusunan laporan berkala balai, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai, dan koordinasi pembangunan zona integritas, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai. (2) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan rencana pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan jalan tol, penyusunan standar pelayanan minimal pelaksanaan UPT, penyiapan penyusunan analisis dan telaahan dokumen pendukung usulan tarif layanan dan usulan sumber pendapatan pengembangan jaringan jalan tol, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai.
(3) Seksi Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi tata kelola pengumpulan, pengelolaan data dan informasi penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan jalan tol. (4) Seksi Penyaluran mempunyai tugas melakukan penyiapan inventarisasi dan izin penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan jalan tol, penyaluran dana pengembangan jaringan jalan tol, serta fasilitasi penyusunan data kinerja penyaluran dana pengembangan jaringan jalan tol.
- Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA, ditambah 2 (dua) Bagian, yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, dan di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 177A, Pasal 177B, Pasal 177C, Pasal 177D, Pasal 177E, Pasal 177F, dan Pasal 177G sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 177A (1) UPT di Direktorat Jenderal Prasarana Strategis terdiri atas Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri serta tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk. (3) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT di Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis
Paragraf 1 Umum
Pasal 177B Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis terdiri atas: a. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas I; dan b. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas II.
Paragraf 2 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 177C (1) Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Prasarana Strategis. (2) Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 177D Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program dan anggaran, perencanaan dan pelaksanaan teknis, fasilitasi pembinaaan dan pengendalian teknis, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan informasi pelaksanaan pembangunan bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, kesehatan, penanggulangan pascabencana, dan fasilitasi serah terima aset.
Pasal 177E
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 177D, Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana teknis, program, dan anggaran
pembangunan bidang prasarana strategis dukungan
perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga,
sosial
budaya,
dan
kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
penyiapan dan evaluasi terhadap kelayakan program
pembangunan bidang prasarana strategis dukungan
perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga,
sosial
budaya,
dan
kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pelaksanaan, fasilitasi pembinaan dan pengendalian
teknis, serta pengawasan pembangunan bidang
prasarana
strategis
dukungan
perekonomian,
pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya,
dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
pelaksanaan
pemantauan
dan
evaluasi
pembangunan bidang prasarana strategis dukungan
perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga,
sosial
budaya,
dan
kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
fasilitasi penyampaian usulan daerah dan koordinasi
pemangku kepentingan bidang prasarana strategis
dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan,
olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
fasilitasi kemitraan, pengadaan lahan dan serah
terima aset bidang prasarana strategis dukungan
perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga,
sosial
budaya,
dan
kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. fasilitasi pembinaan kelembagaan dan penyelenggaraan bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengelolaan tanggap darurat dan pelaksanaan dukungan penanggulangan pascabencana serta kerusuhan sosial bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. pelaksanaan penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pengelolaan sistem informasi bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; l. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Paragraf 3 Susunan Organisasi
Pasal 177F
Susunan
organisasi
Balai
Pelaksanaan
Prasarana
Strategis terdiri atas:
a.
Subbagian Umum dan Tata Usaha;
b.
Seksi Infrastruktur Dukungan I;
c.
Seksi Infrastruktur Dukungan II; dan
d.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 177G (1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan dan barang milik/kekayaan negara selaku unit akuntansi wilayah, fasilitasi penyelesaian dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, pengelolaan data, informasi, komunikasi publik, layanan hukum, inventarisasi pengadaan lahan dan proses serah terima aset, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, serta
fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko. (2) Seksi Infrastruktur Dukungan I mempunyai tugas melakukan koordinasi keterpaduan, program, anggaran dan laporan lintas wilayah, penyusunan keterpaduan, penyusunan dan pengendalian program dan anggaran, perencanaan dan pelaksanaan teknis, fasilitasi pembinaan dan pengendalian teknis, pemantauan dan evaluasi, koordinasi penyusunan perjanjian dan laporan kinerja, fasilitasi penyampaian usulan daerah dan koordinasi pemangku kepentingan, fasilitasi kemitraan, pengadaan lahan dan kelengkapan dokumen serah terima aset, fasilitasi pembinaan kelembagaan, pengelolaan tanggap darurat dan dukungan penanggulangan pascabencana dan kerusuhan sosial bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, kesehatan, dan prasarana strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah I. (3) Seksi Infrastruktur Dukungan II mempunyai tugas melakukan penyusunan keterpaduan, penyusunan dan pengendalian program dan anggaran, perencanaan dan pelaksanaan teknis, fasilitasi pembinaan dan pengendalian teknis, pemantauan dan evaluasi, koordinasi penyusunan perjanjian dan laporan kinerja, fasilitasi penyampaian usulan daerah dan koordinasi pemangku kepentingan, fasilitasi kemitraan, pengadaan lahan dan kelengkapan dokumen serah terima aset, fasilitasi pembinaan kelembagaan, pengelolaan tanggap darurat dan dukungan penanggulangan pascabencana dan kerusuhan sosial bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, kesehatan, dan prasarana strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah II.
- Di antara Pasal 215 dan Pasal 216 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 215A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 215A Dalam melaksanakan tugas penyusunan rencana, program, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125B, Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol berkoordinasi dengan Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, dan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga.
- Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 219 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan di antara huruf c dan huruf d Pasal 219 ayat (2) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 219
(1)
UPT di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air meliputi:
a.
Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A terdiri atas 11
(sebelas) balai;
b.
Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B terdiri atas 4
(empat) balai;
c.
Balai Wilayah Sungai terdiri atas 23 (dua puluh
tiga) balai; dan
d.
Balai Teknik terdiri atas 9 (sembilan) balai.
(2)
UPT di Direktorat Jenderal Bina Marga meliputi:
a.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A
terdiri atas 7 (tujuh) balai;
b.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B
terdiri atas 2 (dua) balai;
c.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terdiri atas 24
(dua puluh empat) balai;
c1. Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan
Tol terdiri atas 1 (satu) balai; dan
d.
Balai Teknik terdiri atas 4 (empat) balai.
(3)
UPT di Direktorat Jenderal Cipta Karya meliputi:
a.
Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan
Kawasan Kelas I terdiri atas 27 (dua puluh tujuh)
balai;
b.
Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan
Kawasan Kelas II terdiri atas 7 (tujuh) balai; dan
c.
Balai Teknik terdiri atas 5 (lima) balai.
(3a) UPT di Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
meliputi:
a.
Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas I
terdiri atas 15 (lima belas) balai; dan
b.
Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas II
terdiri atas 18 (delapan belas) balai.
(4)
UPT di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi meliputi:
a.
Balai Jasa Konstruksi terdiri atas 7 (tujuh) balai;
b.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi
Kelas I terdiri atas 26 (dua puluh enam) balai;
dan
c.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi
Kelas II terdiri atas 8 (delapan) balai.
(5)
UPT di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
meliputi:
a.
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan
Umum terdiri atas 9 (sembilan) balai; dan
b.
Balai Penilaian Kompetensi terdiri atas 1 (satu)
balai.
(6)
Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT di Kementerian
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari pengusahaan jalan tol maupun dari penerimaan lain untuk pengembangan jaringan jalan tol disetorkan ke kas negara sampai dengan ditetapkannya Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 17 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PEKERJAAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
DI
KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI, NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
A. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Struktur Organisasi
a. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A
b. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B
c. Balai Wilayah Sungai
d. Balai Teknik Bendungan
e. Balai Teknik Pantai
f. Balai Teknik Sungai
g. Balai Teknik Rawa
h. Balai Teknik Irigasi
i. Balai Teknik Sabo
j. Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan
k. Balai Air Tanah
l. Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan
- Nama, Lokasi, dan/atau Wilayah Kerja
a. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A
NO.
NAMA
LOKASI
WILAYAH KERJA
1.
Balai Besar Wilayah
Sungai Sumatera VIII
Palembang
Palembang
WS Musi- Sugihan-
Banyuasin - Lemau
2.
Balai Besar Wilayah
Sungai Mesuji
Sekampung
Bandar
Lampung
(1) WS Mesuji – Tulang
Bawang
WS Seputih –
Sekampung
3.
Balai Besar Wilayah
Sungai Cidanau,
Ciujung, Cidurian
Serang
WS Cidanau – Ciujung -
Cidurian
4.
Balai Besar Wilayah
Sungai Ciliwung
Cisadane
Jakarta
WS Ciliwung - Cisadane
5.
Balai Besar Wilayah
Sungai Citarum
Bandung
WS Citarum
6.
Balai Besar Wilayah
Sungai Cimanuk
Cisanggarung
Cirebon
WS Cimanuk -
Cisanggarung
7.
Balai Besar Wilayah
Sungai Pemali Juana
Semarang
WS Jratunseluna
8.
Balai Besar Wilayah
Sungai Serayu Opak
Yogyakarta
(1) WS Serayu –
Bogowonto
(2) WS Progo – Opak –
Serang
9.
Balai Besar Wilayah
Sungai Bengawan
Solo
Surakarta
WS Bengawan Solo
10. Balai Besar Wilayah
Sungai Brantas
Surabaya
WS Brantas
11. Balai Besar Wilayah
Sungai Pompengan
Jeneberang
Makassar
(1) WS Pompengan –
Larona
(2) WS Saddang
(3) WS Walanae –
Cenranae
(4) WS Jeneberang
b. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B
NO.
NAMA
LOKASI
WILAYAH KERJA
1.
Balai Besar Wilayah
Sungai Sumatera II
Medan
Medan
(1) WS Belawan -
Ular –Padang
(2) WS Toba –
Asahan
(3) WS Batang
Natal-Batang
Batahan
2.
Balai Besar Besar
Wilayah Sungai
Citanduy
Banjar
WS Citanduy
3.
Balai Besar Wilayah
Sungai Nusa Tenggara
I Mataram
Mataram
(1) WS Lombok
(2) WS Sumbawa
4.
Balai Besar Wilayah
Sungai Nusa Tenggara
II Kupang
Kupang
(1) WS Flores
(2) WS Benanain
(3) WS Noelmina
c. Balai Wilayah Sungai
NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Wilayah Sungai Sumatera I Banda Aceh Banda Aceh (1) WS Aceh-Meureudu (2) WS Woyla-Batee (3) WS Jambo-Aye (4) WS Alas-Singkil 2. Balai Wilayah Sungai Sumatera III Pekanbaru Pekanbaru (1) WS Rokan (Provinsi Riau) (2) WS Siak (3) WS Kampar (Provinsi Riau) (4) WS Indragiri- Akuaman (Provinsi Riau) 3. Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Batam Batam WS Kepulauan Riau 4. Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung Pangkal Pinang WS Bangka 5. Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang Padang (1) WS Indragiri – Akuaman (Provinsi Sumbar) (2) WS Rokan (Provinsi Sumbar) (3) WS Kampar (Provinsi Sumbar) (4) WS Batanghari (Provinsi Sumbar) 6. Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi Jambi WS Batanghari (Provinsi Jambi) 7. Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu Bengkulu (1) WS Teramang-Muar (2) WS Nasal-Padang- Guci 8. Balai Wilayah Sungai Bali Penida Denpasar WS Bali-Penida
NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 9. Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak Pontianak WS Kapuas 10. Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangkaraya
Palangkaraya
(1) WS Jelai –
Kendawangan
(2) WS Mentaya –
Katingan
(3) WS Barito DAS Kapuas
Murung
11. Balai Wilayah Sungai
Kalimantan III
Banjarmasin
Banjarmasin
WS Barito selain DAS
Kapuas Murung
Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda
Samarinda
WS MahakamBalai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor Tanjung Selor (1) WS Sesayap (2) WS Berau - Kelai
Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Manado Manado (1) WS Tondano – Sangihe-Talaud – Miangas (2) WS Dumoga-Sangkub
Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo Gorontalo (1) WS Limboto-Bolango- Bone (2) WS Paguyaman (3) WS Randangan
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Palu (1) WS Palu-Lariang (2) WS Parigi-Poso
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari Kendari (1) WS Lasolo-Konaweha (2) WS Towari-Lasusua
Balai Wilayah Sungai Sulawesi V Mamuju Mamuju WS Kaluku-Karama
Balai Wilayah Sungai Maluku Ambon (1) WS Ambon-Seram (2) WS Kep.Yamdena- Wetar
Balai Wilayah Sungai Maluku Utara Ternate (1) WS Halmahera Utara (2) WS Halmahera Selatan
Balai Wilayah Sungai Papua Jayapura (1) WS Memberamo- Tami-Apauvar (2) WS Wapoga-Mimika
Balai Wilayah Sungai Papua Barat Manokwari (1) WS Kamundan-Sebyar (2) WS Omba
Balai Wilayah Sungai Papua Merauke Merauke WS Einlanden-Digul- Bikuma
d. Balai Teknik
NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Teknik Bendungan Jakarta Seluruh Wilayah Indonesia 2. Balai Teknik Pantai Buleleng Seluruh Wilayah Indonesia 3. Balai Teknik Sungai Surakarta Seluruh Wilayah Indonesia
NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 4. Balai Teknik Rawa Banjarmasin Seluruh Wilayah Indonesia 5. Balai Teknik Irigasi Bekasi Seluruh Wilayah Indonesia 6. Balai Teknik Sabo Yogyakarta Seluruh Wilayah Indonesia 7. Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan Bandung Seluruh Wilayah Indonesia 8. Balai Air Tanah Bandung Seluruh Wilayah Indonesia 9. Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan Bandung Seluruh Wilayah Indonesia
B. Direktorat Jenderal Bina Marga
- Struktur Organisasi
a. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A
b. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A Khusus Wilayah Kalimantan Timur
c. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B
d. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
e. Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol
f. Balai Bahan dan Perkerasan Jalan
g. Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
h. Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur
i. Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan
- Nama, Lokasi, dan/atau Wilayah Kerja
a. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Medan Provinsi Sumatera Utara 2. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan Palembang Provinsi Sumatera Selatan 3. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta- Jawa Barat Bandung
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 4. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah-DI Yogyakarta Semarang
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi DI. Yogyakarta
- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur- Bali Surabaya
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Bali
- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
b. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Papua - Papua Pegunungan Jayapura
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Pegunungan
- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat
- Papua Barat Daya Manokwari
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua Barat Daya
c. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh Banda Aceh Provinsi Aceh 2. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau Pekanbaru Provinsi Riau 3. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau Batam Provinsi Kepulauan Riau 4. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat Padang Provinsi Sumatera Barat 5. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi Jambi Provinsi Jambi 6. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu Bengkulu Provinsi Bengkulu 7. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bangka Belitung Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung 8. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Bandar Lampung Provinsi Lampung 9. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten Serang Provinsi Banten 10. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Barat Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat 11. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur 12. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat Pontianak Provinsi Kalimantan Barat 13. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 14. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Utara Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara 15. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah 16. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara Manado Provinsi Sulawesi Utara 17. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo Gorontalo Provinsi Gorontalo 18. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah Palu Provinsi Sulawesi tengah 19. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 20. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Barat Mamuju Provinsi Sulawesi Barat 21. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Ambon Provinsi Maluku 22. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara Ternate Provinsi Maluku Utara 23. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Selatan Merauke Provinsi Papua Selatan 24. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Tengah Nabire Provinsi Papua Tengah
d. Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol
NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Jakarta Seluruh Wilayah Indonesia
e. Balai Teknik
NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Bahan dan Perkerasan Jalan Bandung Seluruh Wilayah Indonesia 2. Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus Bandung Seluruh Wilayah Indonesia 3. Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur Bandung Seluruh Wilayah Indonesia 4. Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan Bandung Seluruh Wilayah Indonesia
C. Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Struktur Organisasi
a. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan
b. Balai Teknik Air Minum
c. Balai Teknik Sanitasi
d. Balai Teknik Bahan dan Struktur Bangunan Gedung
e. Balai Teknik Sains Bangunan
f. Balai Teknik Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan
- Nama, Lokasi, dan/atau Wilayah Kerja
a. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kelas I
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Aceh Banda Aceh Provinsi Aceh 2. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Utara Medan Provinsi Sumatera Utara
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 3. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Riau Pekanbaru Provinsi Riau 4. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kepulauan Riau Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau 5. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Barat Padang Provinsi Sumatera Barat 6. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Selatan Palembang Provinsi Sumatera Selatan 7. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Lampung Bandar Lampung Provinsi Lampung 8. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Banten Serang Provinsi Banten 9. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jakarta Metropolitan Jakarta Provinsi DKI Jakarta 10. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Barat Bandung Provinsi Jawa Barat 11. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Tengah Semarang Provinsi Jawa Tengah 12. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan D.I. Yogyakarta Yogyakarta Provinsi D.I. Yogyakarta 13. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Timur Surabaya Provinsi Jawa Timur 14. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Bali Denpasar Provinsi Bali 15. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Nusa Tenggara Barat Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat 16. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Nusa Tenggara Timur Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur 17. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kalimantan Barat Pontianak Provinsi Kalimantan Barat 18. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kalimantan Selatan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan 19. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kalimantan Tengah Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah 20. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kalimantan Timur Samarinda Provinsi Kalimantan Timur 21. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kalimantan Utara Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 22. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Utara Manado Provinsi Sulawesi Utara 23. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Tenggara Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 24. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Tengah Palu Provinsi Sulawesi Tengah 25. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan Makassar Provinsi Sulawesi Selatan 26. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Papua Jayapura
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Tengah
- Provinsi Papua Pegunungan
- Provinsi Papua Selatan
- Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Papua Barat Manokwari
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua Barat Daya
b. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kelas II
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Bengkulu Bengkulu Provinsi Bengkulu 2. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kepulauan Bangka Belitung Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 3. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jambi Jambi Provinsi Jambi 4. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Gorontalo Gorontalo Provinsi Gorontalo 5. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Barat Mamuju Provinsi Sulawesi Barat 6. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Maluku Ambon Provinsi Maluku 7. Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Maluku Utara Ternate Provinsi Maluku Utara
c. Balai Teknik
NO
NAMA
LOKASI
WILAYAH KERJA
1
Balai Teknik Air Minum
Bekasi
Seluruh Wilayah Indonesia
2
Balai Teknik Sanitasi
Surabaya
Seluruh Wilayah Indonesia
3
Balai Teknik Bahan dan
Struktur Bangunan Gedung
Kabupaten
Bandung
Seluruh Wilayah Indonesia
4
Balai Teknik Sains
Bangunan
Kabupaten
Bandung
Seluruh Wilayah Indonesia
5
Balai Teknik Tata Bangunan
Gedung dan Lingkungan
Kabupaten
Bandung
Seluruh Wilayah Indonesia
C1. Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
- Struktur Organisasi
a. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis
- Nama, Lokasi, dan/atau Wilayah Kerja
a. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas I
NO
NAMA
LOKASI
WILAYAH KERJA
1.
Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis Aceh
Aceh Besar
Provinsi Aceh
2.
Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis
Sumatera Utara
Medan
Provinsi Sumatera Utara
3.
Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis
Sumatera Barat
Padang
Provinsi Sumatera Barat
4.
Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis Riau
Pekanbaru
Provinsi Riau
5.
Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis
Sumatera Selatan
Palembang
Provinsi Sumatera Selatan
6.
Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis Jawa
Barat
Bandung
Provinsi Jawa Barat
7.
Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis Jawa
Tengah
Semarang
Provinsi Jawa Tengah
8.
Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis Jawa
Timur
Surabaya
Provinsi Jawa Timur
9.
Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis Nusa
Tenggara Timur
Kupang
Provinsi Nusa Tenggara
Timur
BALAI PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS
SEKSI INFRASTRUKTUR
DUKUNGAN I
SUBBAGIAN
UMUM DAN TATA USAHA
SEKSI INFRASTRUKTUR
DUKUNGAN II
JABATAN FUNGSIONAL
DAN JABATAN PELAKSANA
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 10. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat Pontianak Provinsi Kalimantan Barat 11. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Selatan Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan 12. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Utara dan Gorontalo Manado
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Gorontalo 13 Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah Palu Provinsi Sulawesi Tengah
- Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
- Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Maluku Ambon Provinsi Maluku
b. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kelas II
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kepulauan Riau Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau 2. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Jambi Provinsi Jambi 3. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Bengkulu Bengkulu Provinsi Bengkulu 4. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kepulauan Bangka Belitung Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 5. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Lampung Bandar Lampung Provinsi Lampung 6. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis DKI Jakarta Jakarta Provinsi DKI Jakarta 7. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten Serang Provinsi Banten 8. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 9. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Bali Denpasar Provinsi Bali 10. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Nusa Tenggara Barat Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat 11. Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Tengah Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah
NO
NAMA
LOKASI
WILAYAH KERJA
12. Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis
Kalimantan Timur
Samarinda
Provinsi Kalimantan
Timur
13. Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis
Kalimantan Utara
Bulungan
Provinsi Kalimantan
Utara
14. Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis
Sulawesi Tenggara
Kendari
Provinsi Sulawesi
Tenggara
15. Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis
Sulawesi Barat
Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat
16. Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis Maluku
Utara
Ternate
Provinsi Maluku Utara
17. Balai Pelaksanaan
Prasarana Strategis Papua
Jayapura
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Tengah
- Provinsi Papua Pegunungan
- Provinsi Papua Selatan
- Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis Papua Barat Manokwari
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua Barat Daya
D. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
- Struktur Organisasi
a. Balai Jasa Konstruksi
b. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi
- Nama, Lokasi, dan/atau Wilayah Kerja
a. Balai Jasa Konstruksi
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Aceh Banda Aceh
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Aceh
- Provinsi Riau
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Sumatera Barat
- Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang Palembang
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Kep.Bangka Belitung
- Provinsi Jambi
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Lampung
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 3. Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta Jakarta
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Banten
- Provinsi Jawa Barat
- Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Surabaya
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Bali
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Banjarmasin 1. Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Utara
- Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar Makassar
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Gorontalo
- Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura Jayapura
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua Barat Daya
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Pegunungan
- Provinsi Papua Tengah
- Provinsi Papua Selatan
- Provinsi Maluku
- Provinsi Maluku Utara
b. Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas I
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Aceh Banda Aceh Provinsi Aceh 2. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Utara Medan Provinsi Sumatera Utara 3. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Barat Padang Provinsi Sumatera Barat 4. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Selatan Palembang Provinsi Sumatera Selatan 5. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jambi Jambi Provinsi Jambi 6. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Lampung Bandar Lampung Provinsi Lampung 7. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Banten Serang Provinsi Banten 8. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah DKI Jakarta Jakarta Provinsi DKI Jakarta 9. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Barat Bandung Provinsi Jawa Barat 10. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah D.I. Yogyakarta Yogyakarta Provinsi D.I. Yogyakarta 11. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Tengah Semarang Provinsi Jawa Tengah
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 12. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Timur Surabaya Provinsi Jawa Timur 13. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bali Denpasar Provinsi Bali 14. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Nusa Tenggara Timur Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur 15. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Nusa Tenggara Barat Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat 16. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Barat Pontianak Provinsi Kalimantan Barat 17. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Selatan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan 18. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Tengah Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah 19. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Timur Samarinda Provinsi Kalimantan Timur 20. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Utara Tarakan Provinsi Kalimantan Utara 21. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Utara Manado Provinsi Sulawesi Utara 22. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Tenggara Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 23. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Tengah Palu Provinsi Sulawesi Tengah 24. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan Makassar Provinsi Sulawesi Selatan 25. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Papua Jayapura
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Tengah
- Provinsi Papua Pegunungan
- Provinsi Papua Selatan
- Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Papua Barat Manokwari
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua Barat Daya
c. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas II
NO
NAMA
LOKASI
WILAYAH KERJA
1.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa
Konstruksi Wilayah Riau
Pekanbaru Provinsi Riau
2.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa
Konstruksi Wilayah Kepulauan Riau
Batam
Provinsi Kepulauan Riau
3.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa
Konstruksi Wilayah Bengkulu
Bengkulu
Provinsi Bengkulu
NO
NAMA
LOKASI
WILAYAH KERJA
4.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa
Konstruksi Wilayah Bangka
Belitung
Pangkal
Pinang
Provinsi Bangka Belitung
5.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa
Konstruksi Wilayah Gorontalo
Gorontalo
Provinsi Gorontalo
6.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa
Konstruksi Wilayah Sulawesi Barat
Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat
7.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa
Konstruksi Wilayah Maluku
Ambon
Provinsi Maluku
8.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa
Konstruksi Wilayah Maluku Utara
Ternate
Provinsi Maluku Utara
E. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Struktur Organisasi
a. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum
b. Balai Penilaian Kompetensi
- Nama, Lokasi, dan/atau Wilayah Kerja
a. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah I Medan Medan
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Aceh
- Provinsi Riau
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Sumatera Barat
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 2. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah II Palembang Palembang
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Kep. Bangka Belitung
- Provinsi Jambi
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Lampung
- Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah III Jakarta Jakarta
- Provinsi DKI Jakarta
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota dan Kabupaten Bekasi
- Kota dan Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah IV Bandung Bandung
- Provinsi Jawa Barat (selain Kota Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi)
- Provinsi Banten (selain Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
- Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah V Yogyakarta Yogyakarta
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah VI Surabaya Surabaya
- Provinsi Jawa Timur (selain Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan)
- Provinsi Bali
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah VII Banjarmasin Banjarmasin 1. Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Utara
- Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah VIII Makassar Makassar
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Maluku Utara
- Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah IX Jayapura Jayapura
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Pegunungan
- Provinsi Papua Selatan
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua Barat Daya
- Provinsi Papua Tengah
- Provinsi Maluku
b. Balai Penilaian Kompetensi
NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1. Balai Penilaian Kompetensi Jakarta Seluruh Wilayah Indonesia
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
