Pasal 32
BAB 10 — PENATAUSAHAAN BMN, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pelaporan pelaksanaan TP dilakukan sebagai berikut : a. Kepala SKPD TP menyampaikan laporan pelaksanaan TP kepada Gubernur/Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait. b. Kepala SKPD TP atas nama Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan kinerja kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait. c. Kepala SKPD TP atas nama Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan TP secara berkala kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait sesuai Lampiran E tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban SKPD/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. d. Laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan Lampiran E tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban SKPD/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
