Pasal 31
BAB 10 — PENATAUSAHAAN BMN, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pelaporan pelaksanaan Dekon dilakukan sebagai berikut : a. Kepala SKPD Dekon menyampaikan laporan pelaksanaan Dekon kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait. b. Kepala SKPD Dekon atas nama Gubernur menyampaikan laporan kinerja kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait. c. Kepala SKPD Dekon atas nama Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh pelaksanaan Dekon kegiatan Kementerian kepada Menteri paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. d. Laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan Lampiran E tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban SKPD/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
