Pasal 33
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam pelaksanaan Dekon/TP, Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pembinaan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dekon/TP. (2) Pembinaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain bimbingan teknis dan sosialisasi/diseminasi. (3) Pelaksanaan bimbingan teknik dilakukan untuk memberikan pendampingan teknis pelaksanaan Dekon/TP, dapat berupa bantuan tenaga teknik, pelatihan, asistensi, dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Pejabat Eselon I terkait. (4) Pelaksanaan sosialisasi/diseminasi kepada pemerintah daerah dilakukan untuk menyebarluaskan rencana, program, dan pedoman pelaksanaan kegiatan Kementerian melalui Dekon/TP, serta dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Sekretariat Jenderal. (5) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Dekon/TP, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan, serta dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program. (6) Pelaksanaan pemantuan dan evaluasi untuk subbidang SDA, tercantum dalam Lampiran F tentang Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
