Pasal 11
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pelaksanaan kegiatan TP dilakukan setelah adanya penugasan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur/Bupati/Walikota. (2) Kegiatan TP yang bersifat fisik mencakup sebagian kegiatan-kegiatan survei, investigasi, detail disain teknik, pembebasan tanah, konstruksi, pengawasan, dan kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan fisik kegiatan TP.
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan TP menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN, dan apabila terdapat saldo kas harus disetor ke rekening kas negara. (4) Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dalam pelaksanaan kegiatan TP diselenggarakan secara terpisah dari APBD dan APBN Dekon.
