PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1). Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan TP dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN Dekon. (2). Pengelolaan dana TP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang Pedoman Pengelolaan Dana TP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
