Pasal 9
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1). Menteri memberitahukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai rencana kegiatan yang akan di TP-kan untuk tahun anggaran berikutnya paling lambat minggu kedua bulan Juni atau setelah ditetapkannya Pagu Sementara. (2). Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur/Bupati/Walikota memberikan jawaban tertulis kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait paling lambat bulan Juli tahun berjalan atau 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan dari Menteri. (3). Dalam hal Gubernur/Bupati/Walikota tidak memberikan jawaban sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur/Bupati/Walikota dianggap tidak bersedia melaksanakan kegiatan yang akan di TP-kan. (4). Berdasarkan jawaban Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN lingkup kegiatan yang akan di TP-kan dan disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersedia melaksanakan kegiatan Kementerian yang di TP-kan setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran.
