PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 12
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1) SKPD TP kegiatan Kementerian bertugas melaksanakan kewenangan Urusan Kementerian di daerah sesuai dengan penugasan dari Menteri. (2) Kepala SKPD TP bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan TP kegiatan Kementerian. (3) Rincian tugas dan tanggung jawab pelaksana kegiatan TP tercantum pada Lampiran A tentang Ketentuan Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Kegiatan SKPD Dekon/TP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
