Pasal 9
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) UPG Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a bertugas sebagai unit yang melaksanakan pengendalian Gratifikasi di Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Kementerian mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. diseminasi dan sosialisasi kebijakan Kementerian yang terkait dengan Pengendalian Gratifikasi di Kementerian;
b. menerima pelaporan Gratifikasi dari UPG-E1 dan Pegawai Kementerian PUPR; c. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi, apabila diperlukan; d. memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi terkait kedinasan; e. melakukan kompilasi laporan Gratifikasi yang diterima; f. melakukan koordinasi, konsultasi, dan penyampaian hasil kompilasi kepada KPK atas nama Kementerian; g. meneruskan dan memantau tindak lanjut atas penetapan, peruntukkan, dan pemanfaatan Gratifikasi yang statusnya telah ditetapkan menjadi milik atau untuk dikelola oleh instansi; h. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu dan Pegawai Kementerian PUPR terkait pemantauan penerapan pengendalian Gratifikasi; i. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Penanggung Jawab, dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Pegawai Kementerian PUPR Kementerian; j. melaporkan kinerja Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri per semester yang ditembuskan kepada KPK; dan k. mendokumentasikan seluruh proses Pengendalian Gratifikasi secara tertib.
