PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian...
Pasal 8
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) UPG Kementerian terdiri atas: a. Penanggungjawab; b. Ketua; c. Sekretaris; dan d. Tim Kerja. (2) Penanggungjawab UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri. (3) Ketua UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Inspektur Jenderal. (4) Sekretaris UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur V. (5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembantu pelaksana tugas Sekretaris UPG Kementerian yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
