Pasal 10
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) UPG-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b bertugas melaksanakan Pengendalian Gratifikasi di Unit Eselon I.
(2) UPG-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Tim Kerja. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh seorang Pimpinan Tinggi Madya pada masing-masing unit kerja Eselon I. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh seorang Pimpinan Tinggi Pratama pada masing-masing unit kerja Eselon II. (5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pembantu Sekretaris UPG-E1 yang ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya masing-masing unit kerja. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG-E1 mempunyai fungsi sebagai berikut: a. menerima pelaporan Gratifikasi dari Pegawai Kementerian PUPR Unit Eselon I masing-masing; b. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi, apabila diperlukan; c. meneruskan dan memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG Kementerian; d. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Ketua UPG Kementerian, dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Pegawai Kementerian PUPR masing-masing unit kerja; e. melaporkan hasil pengendalian Gratifikasi di UPG- E1 kepada UPG Kementerian per semester; dan f. mendokumentasikan seluruh proses Pengendalian Gratifikasi secara tertib.
