Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Laporan Gratifikasi disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir yang ditetapkan atau melalui surat elektronik kepada UPG-E1 disertai bukti Gratifikasi. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pelapor dan identitas pemberi Gratifikasi; b. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; c. Uraian jenis Gratifikasi yang diterima; d. nilai Gratifikasi dan/atau estimasi harga barang yang diterima; e. hubungan antara penerima dan pemberi Gratifikasi; f. jabatan Pegawai Kementerian PUPR; dan g. alasan pemberian Gratifikasi dan Kronologi pemberian dan penerimaan Gratifikasi. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UPG-E1 paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Gratifikasi oleh Pegawai Kementerian PUPR. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui maka Penerima/Pelapor wajib menyampaikan secara langsung kepada KPK, melalui pos, e-mail atau website (online). (5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh di: a. Kantor KPK; b. Sekretariat UPG Kementerian atau UPG-E1; c. Website KPK; dan/atau d. Website Kementerian PUPR. (6) UPG-E1 wajib MENETAPKAN alamat surat dan alamat surat elektronik.
