PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian...
Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) UPG-E1 wajib menerima, mencatat, menelaah dan memilah kategori laporan Gratifikasi.
(2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh UPG-E1 dengan melakukan penelaahan kelengkapan dan isi laporan Gratifikasi. (3) Dalam hal diperlukan UPG-E1 dapat meminta keterangan kepada pelapor terkait dengan kelengkapan data laporan.
