PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian...
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) UPG-E1 menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada UPG Kementerian paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelapor menyampaikan kepada UPG-E1. (2) UPG Kementerian menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK untuk ditetapkan status Gratifikasinya paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak UPG-E1 menyampaikan laporan. (3) UPG Kementerian menyampaikan surat keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan status Gratifikasi kepada UPG-E1, selanjutnya UPG-E1 meneruskan kepada Pelapor. (4) UPG Kementerian menyimpan bukti penyetoran uang yang diterima atau bukti Gratifikasi lainnya apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik negara.
