PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian...
Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan/atau sedang dalam proses hukum maka KPK tidak dapat menerima dan memproses laporan Gratifikasi tersebut.
