Pasal 5
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Setiap Pegawai Kementerian PUPR wajib menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (2) Setiap pegawai Kementerian PUPR dilarang memberikan Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (3) Dalam hal Pegawai Kementerian PUPR tidak dapat menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. Pemberi Gratifikasi tidak diketahui;
c. Penerima ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima; d. Gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan; dan/atau e. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, Gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK atau melalui UPG.
